posting kali ini adalah salah satu tugas kelompok saya, yaitu makalah yang mengenai ASEAN
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Untuk melengkapi salah satu tugas Mata Pelajaran Kewarganegaraan lewat makalah ini kami ingin mengutarakan sedikit buah pikiran dalam bentuk makalah mengenai ASEAN.
Dapat dimaklumi betapa dangkalnya pengetahuan penulis tentang ASEAN, namun kami bekerja keras untuk mencari sumber-sumber dari buku maupun informasi dari media lain serta internet.
Karena saya menyadari jika dalam pembuatan makalah ini kami menginginkan hasil yang baik dan memuaskan, kami urai sedikit tentang ASEAN. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Untuk lebih jelasnya akan dibahas pada BAB II dalam makalah ini.
2. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan :
- Bagaimana latar belakang dan sejarah ASEAN ?
- Apakah tujuan dan prinsip ASEA N ?
- Bagaimana arti dan bentuk lambang ASEAN ?
- Siapa saja Anggota ASEAN ?
3. Tujuan
Adapun tujuan penulis dalam penulisan makalah ini yaitu :
- Menjelaskan latar belakang dan sejarah tentang ASEAN
- Menjelaskan tujuan dan prinsip ASEAN
- Menjelaskan arti dan bentuk lambang ASEAN
- Menyebutkan tentang anggota ASEAN
BAB II
PEMBAHASAN
1. LATAR BELAKANG DAN SEJARAH
Kawasan Asia Tenggara yang secara geopolitik dan geoekonomi mempunyai nilai strategis, menjadi incaran bahkan pertentangan kepentingan negara-negara besar paska Perang Dunia II. Karenanya, kawasan ini pernah dijuluki “Balkan-nya Asia”. Persaingan antar negara adidaya dan kekuatan besar lainnya di kawasan antara lain terlihat pada Perang Viet Nam. Disamping itu, konflik kepentingan juga pernah terjadi diantara sesama negara-negara Asia Tenggara seperti “konfrontasi” antara Indonesia dan Malaysia.
Dilatarbelakangi perkembangan situasi di kawasan pada saat itu, negara-negara Asia Tenggara menyadari perlunya dibentuk suatu kerjasama yang dapat meredakan saling curiga sekaligus membangun rasa saling percaya serta mendorong pembangunan di kawasan. Sebelum terbentuknya ASEAN tahun 1967, negara-negara Asia Tenggara telah melakukan berbagai upaya untuk menggalang kerjasama regional baik yang bersifat intra maupun ekstra kawasan seperti Association of Southeast Asia (ASA), Malaya, Philippina, Indonesia (MAPHILINDO), South East Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO), South East Asia Treaty Organization (SEATO) dan Asia and Pacific Council (ASPAC).
Meredanya rasa saling curiga diantara negara-negara Asia Tenggara membawa dampak positif yang mendorong pembentukan organisasi kerjasama kawasan. Pertemuan-pertemuan konsultatif yang dilakukan secara intensif antara para Menteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand menghasilkan rancangan Joint Declaration, yang antara lain mencakup kesadaran perlunya meningkatkan saling pengertian untuk hidup bertetangga secara baik serta membina kerjasama yang bermanfaat diantara negara-negara yang sudah terikat oleh pertalian sejarah dan budaya.
Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, lima Wakil Negara/ Pemerintahan Asia Tenggara yaitu Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri Malaysia dan para Menteri Luar Negeri Indonesia, Filipina, Singapura dan Thailand menandatangani Deklarasi ASEAN atau Deklarasi Bangkok. Deklarasi tersebut menandai berdirinya suatu organisasi regional yang diberi nama Association of Southeast Asian Nations/ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). Organisasi ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regional yang masih pada tahap kooperatif dan belum bersifat integratif.
Proses perluasan keanggotaan ASEAN hingga tercapainya ASEAN-10 adalah sebagai berikut :
1. Brunei Darussalam secara resmi diterima menjadi anggota ke-6 ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984, dalam Sidang Khusus Menteri-Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta.
2. Viet Nam diterima menjadi anggota ke-7 ASEAN dalam Pertemuan Para Menteri Luar Negeri (AMM) ke-28 pada tanggal 29 – 30 Juli 1995 di Bandar Seri Begawan.
3. Laos dan Myanmar diterima sebagai anggota penuh ASEAN melalui suatu upacara resmi pada tanggal 23 Juli 1997 dalam rangkaian Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) ke-30 di Subang Jaya, Malaysia, tanggal 23-28 Juli 1997.
4. Kamboja diterima sebagai anggota penuh ASEAN pada upacara penerimaan resmi di Ha Noi tanggal 30 April 1999.
Dengan diterimanya Kamboja, maka cita-cita para pendiri ASEAN untuk mewujudkan ASEAN yang mencakup sepuluh negara Asia Tenggara (visi ASEAN-10) telah tercapai.
Menjelang abad ke-21, ASEAN menyepakati untuk mengembangkan suatu kawasan yang terintegrasi dengan membentuk suatu komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Harapan tersebut dituangkan dalam Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997. Untuk merealisasikan harapan tersebut, ASEAN mengesahkan Bali Concord II pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyetujui pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community).
Komunitas ASEAN tersebut terdiri atas 3 (tiga) pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC). Indonesia menjadi penggagas pembentukan Komunitas Keamanan ASEAN dan memainkan peran penting dalam perumusan dua pilar lainnya.
Pada saat berlangsungnya KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, tahun 2004, konsep Komunitas ASEAN mengalami kemajuan dengan disetujuinya tiga Rencana Aksi (Plan of Action/PoA) untuk masing-masing pilar yang merupakan program jangka panjang untuk merealisasikan konsep Komunitas ASEAN. KTT ke-10 ASEAN juga mengintegrasikan ketiga Rencana Aksi Komunitas ASEAN ke dalam Vientiane Action Programme (VAP) sebagai landasan program jangka pendek–menengah untuk periode 2004-2010.
Pencapaian Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya “Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015” oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 13 Januari 2007. Dengan ditandatanganinya deklarasi ini, para Pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun 2020 menjadi tahun 2015.
Seiring dengan upaya perwujudan Komunitas ASEAN, ASEAN menyepakati untuk menyusun semacam konstitusi yang akan menjadi landasan dalam penguatan kerjasamanya. Dalam kaitan ini, proses penyusunan Piagam ASEAN dimulai sejak tahun 2006 melalui pembentukan Eminent Persons Group dan kemudian dilanjutkan oleh High Level Task Force untuk melakukan negosiasi terhadap draft Piagam ASEAN pada tahun 2007.
Pada usia ke-40 tahun para Kepala Negara/Pemerintah pada KTT-13 ASEAN di Singapura tanggal 2007 telah menandatangani Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang merubah ASEAN dari suatu asosiasi longgar menjadi rule-based organisation dan mempunyai legal personality.
Dalam rangka mencapai komunitas ASEAN 2015, ASEAN juga menyusun blueprint (Cetak Biru) dari ketiga pilar komunitas politik keamanan, ekonomi, dan sosial budaya, yang merupakan program aksi untuk memperkuat kerjasamanya.
v Perkembangan
Sejak tahun 1967, interaksi negara-negara ASEAN berlandaskan pada Deklarasi Bangkok atau ASEAN Declaration yang pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan politik (political statement) yang tidak mengikat hak dan kewajiban negara anggota maupun organisasi atas dasar hukum/konstitusi. Dengan disepakatinya Bali Concord II untuk pembentukan suatu Komunitas ASEAN dan menghadapi tantangan eksternal dan internal ke depan
Sejak tahun 1967, interaksi negara-negara ASEAN berlandaskan pada Deklarasi Bangkok atau ASEAN Declaration yang pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan politik (political statement) yang tidak mengikat hak dan kewajiban negara anggota maupun organisasi atas dasar hukum/konstitusi. Dengan disepakatinya Bali Concord II untuk pembentukan suatu Komunitas ASEAN dan menghadapi tantangan eksternal dan internal ke depan, ASEAN memulai penyusunan Piagam ASEAN yang telah dimandatkan dalam Vientiane Action Programme (VAP).
Proses penyusunan Piagam ASEAN diawali pada tahun 2006 dengan disepakatinya Kuala Lumpur Declaration on the Establishment of ASEAN Charter pada KTT ASEAN ke-11. Berdasarkan deklarasi tersebut, proses penyusunan Piagam ASEAN mulai digulirkan melalui pembentukan Eminent Persons Group (EPG) on the ASEAN Charter yang menyusun rekomendasi bagi penyusunan Piagam tersebut. Kelompok para tokoh terkemuka ini dimandatkan untuk menyampaikan rekomendasi mengenai elemen-elemen yang kiranya perlu dimuat dalam Piagam kepada para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN. Setiap negara mengirimkan satu wakilnya pada EPG dan sebagai wakil Indonesia pada EPG adalah Ali Alatas, mantan Menlu RI yang pada EPG menyampaikan proposal rekomendasi, yang dikenal sebagai Alatas’ paper sebagai basis pembahasan EPG.
Selanjutnya, pada KTT ASEAN ke-12 di Cebu, Filipina, melalui Cebu Declaration on the Blueprint of the ASEAN Charter para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN kemudian menginstruksikan para Menlu untuk membentuk High Level Task Force on the drafting of the ASEAN Charter (HLTF), yang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi EPG menjadi suatu draft Piagam ASEAN. Dian Triansyah Djani, Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN Deplu pada saat itu, telah ditunjuk untuk mewakili Indonesia dalam rangkaian perundingan HLTF ini.
Setelah melewati proses perundingan yang panjang, dalam KTT ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Piagam ASEAN. Piagam ASEAN terdiri dari Preamble, 13 Bab dan 55 Pasal beserta lampiran-lampirannya yang menegaskan kembali keberlakuan semua nilai, prinsip, peraturan dan tujuan ASEAN seperti yang telah tercantum dalam berbagai perjanjian, deklarasi, konvensi, traktat dan dokumen-dokumen dasar ASEAN lainnya. Untuk berlakunya Piagam tersebut, kesepuluh negara ASEAN perlu untuk meratifikasi dan menyampaikan notifikasi kepada Sekretariat ASEAN.
Dalam rangkaian pembahasan di EPG maupun di HLTF, Indonesia telah menjadi tuan rumah untuk kedua pertemuan tersebut yaitu pertemuan EPG ke-3 di Ubud, Bali tahun 2006, dan pertemuan HLTF ke-7 di Jimbaran, Bali tahun 2007. Pada pertemuan EPG tersebut telah dilangsungkan konsultasi dengan Civil Society, NGO, akademisi, dan perwakilan dari AIPA. Sedangkan pertemuan HLTF di Jimbaran tersebut telah dimanfaatkan untuk melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dari empat negara ASEAN, yang membahas gagasan pembentukan Badan HAM ASEAN.
Setelah melalui proses internal di masing-masing negara anggota, Piagam ASEAN telah diratifikasi dan disampaikan instrumen ratifikasinya kepada Sekjen ASEAN sehingga tiga puluh hari sejak penyerahan kesepuluh instrumen ratifikasi, Piagam ASEAN mulai berlaku. Dalam kaitan ini, Piagam ASEAN mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008. Indonesia merupakan negara ke-9 yang menyampaikan instrumen ratifikasinya.
Sesuai dengan Piagam ASEAN, terdapat lima prioritas kegiatan untuk mempersiapkan perubahan ASEAN yaitu penyusunan Term of Reference (ToR) pembentukan Permanent Representatives to ASEAN, penyusunan Rules and Procedures ASEAN Coordinating Council dan ASEAN Community Councils, penyusunan supplementary protocols mengenai dispute settlement mechanism, penyusunan perjanjian baru menggantikan perjanjian pendirian Sekretariat ASEAN tahun 1976, serta penyusunan ToR pembentukan badan HAM ASEAN.
Untuk itu, pada pertemuan AMM ke-41 di Singapura, 21 Juli 2008, para Menlu ASEAN telah sepakat untuk membentuk High Level Panel (HLP) on the ASEAN Human Rights Body yang akan menyusun kerangka acuan (terms of reference/TOR) pembentukan Badan HAM ASEAN. Beberapa elemen penting yang telah dibahas dalam pertemuan ini antara lain mengenai kebutuhan HLP melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan serta batas waktu penyerahan draft pertama ToR kepada Menlu ASEAN sebelum KTT ASEAN ke-14 di Bangkok, Desember 2008, dan draft final pada pertemuan Menlu ASEAN tahun 2009.
Para menlu ASEAN juga memutuskan untuk membentuk High Level Legal Experts’ Group on the follow up to the ASEAN Charter (HLEG) yang akan menyusun instrumen terkait legal personality ASEAN, mekanisme penyelesaian sengketa khususnya terkait dengan mekanisme arbitrase serta penyusunan instrumen hukum lainnya yang diperlukan Piagam ASEAN.
Dengan disepakatinya Term of Reference on the Committee of Permanent Representatives to ASEAN, negara-negara anggota ASEAN akan menunjuk atau mengangkat Wakil Tetap (Watap) pada tingkat Duta Besar di Jakarta. Tugas utama Wakil Tetap untuk ASEAN tersebut adalah menggantikan tugas-tugas ASEAN Standing Committee serta membantu pelaksanaan tugas ASEAN Coordinating Council (ACC) dan memfasilitasi koordinasi diantara Ministerial Community Councils dan Sectoral Ministerial Bodies. Para Menteri Luar Negeri menyepakati bahwa Komite ini mulai dibentuk pada tanggal 1 Januari 2009 sehingga dapat secara efektif berfungsi setelah berlakunya Piagam ASEAN
lihat makalah lebih lanjut atau download langsung klik disinik untuk lebih lengkap
makalah asean lengkap
Written By Muh. Arifuddin on Tuesday, February 12, 2013 | 10:26 AM
Label:
download area,
education,
Makalah