Perbedaan naskah proklamasi sebelum dan setelah diubah :
1. Kata
tempoh
diubah menjadi tempo
2. Kata
hal2
diubah menjadi hal-hal
3. Kata Wakil-wakil bangsa Indonesia
diubah menjadi Atas nama bangsa
Indonesia.
4. Kata Djakarta, 17-8-05 diubah menjadi Djakarta,
hari 17 boelan 08 tahun ’05,dalam naskah aslinya tertulis tahun
’05,karena mengikuti kalender tahun jepang yang kala itu adalah tahun
2605.Tahun Jepang diartikan sebagai tahun Zaman Kaisar,yaitu cara perhitungan
tahun di Jepang berdasarkan tahun Kaisar Jimmu naik tahta pada tahun 660
SM.Sehingga tahun Kalender Kaisar Jimmu lebih awal 660 tahun dari pada kalender
Gregorian(tahun sesudah masehi),sehingga tahun jepang berdasarkan kalender
Jimmu di hitung dengan menambahkan angka tahun kalender Gregorian(tahun masehi)
dengan 660.Sehingga tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945,disingkat
menjadi 2605 tahun kalender jepang yang di gunakan pada masa itu(jepang
berkuasa)
5.
Naskah lama belum ditandatangani oleh Soekarno sedangkan naskah baru telah
ditandatangani oleh Soekarno
6. Naskah lama tidak terdapat nama Soekarno/Hatta, sedangkan
naskah baru terdapat Soekarno/Hatta
Naskah proklamsi mengalami perubahan
karna di anggap tidak sesuai dan tidak cocok dengan tatanan bahasa Indonesia
yang baik dan benar pada jaman itu,sehingga ada beberapa teks yang mengalami
perubahan.Kedua naskah proklamsi tersebut benar, karena keduanya adalah dokumen
sejarah ,tetapi yang outentik adalah naskah yang diketik Sayuti Melik bukan
yang ditulis Ir.Soekarno.Tetapi naskah yang ditulis tangan oleh Soekarno itulah
yang asli.
namun perubahan itu tidak jadi masalah, karena maknanya tetapa sama,